Powered By Blogger

Sabtu, 10 Oktober 2020

CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK 2021


Sesuai dengan amanah UU No. 14 Tahun 2005 terkait uu guru dan dosen bahwa setiap yang akan mengajar  sekurang-kurangnya adalah lulusan sarjana strata satu dan telah memiliki sertifikat tenaga pendidik.

Berikut tiga jalur yang dapat ditempuh untuk dapat memiliki sertifikat pendidik:

  1. PPG Prajabatan

Program PLPG ini sudah dicanangkan pemerintah untuk memenuhi jumlah guru melalui PPG Prajabatan dengan umur kurang dari 27 tahun yang belum terikat dengan instansi manapun. Dan 50% biayanya ditanggung pemerintah.

Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Sehingga, tenaga pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

  1. PPG Dalam Jabatan

Bagi guru yang telah berstatus PNS maupun non PNS wajib memiliki sertifikat pendidik. Setiap guru yang telah terdaftar di dapodik sekolah wajib mengikuti Uji kompetensi guru, jika mereka lulus dapat mendaftar program PPG dalam jabatan melalui SIM PKB.

Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan.

Baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

  1. PPG Reguler

Program pendidikan profesi ini nantinya kan menjadi kewajiban bagi para sarjana pendidik setelah diwisuda, dan biaya pendidikan akan ditanggung sepenuhnya oleh Mahasiswa dan Biaya SPP hampir sama dengan mengambil S2.

Adapun persyaratan Pendaftaran PPG dalam Jabatan atau Sertifikasi Guru untuk Tahun 2021 Menurut Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 adalah sebagai berikut.

Disebutkan di dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2020 pasal 1 ayat (1) bahwa Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Pasal 1 ayat (2) bahwa program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 1 ayat 3 bahwa Guru dalam Jabatan adalah guru Pegawai Negeri Sipil dan guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Adapun mahasiswa sebagai mana tercantum pada pasal 1 ayat (6) adalah adalah Guru dalam Jabatan peserta Program PPG dalam Jabatan.

Kemudian pasal 2 ayat (1)  bahwa sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa sertifikasi pendidik bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. 

Mengenai persyaratan, pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
  • Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
  • Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  • telah melengkapi dokumen persyaratan.

Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa Guru dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan guru yang diangkat oleh:
  • pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau
  • pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Selanjutnya, Pasal 5 bahwa pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
  • penetapan kuota nasional;
  • sosialisasi Program PPG dalam Jabatan; dan
  • penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.

Pasal 6 disebutkan bahwa penetapan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  • Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan setiap tahun;
  • Menteri dalam menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mendelegasikan kepada Direktur Jenderal; dan
  • Direktur Jenderal menginformasikan tentang jumlah kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tata cara pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan kepada kepala Dinas Pendidikan.

Pada Pasal 8 disebutkan bahwa Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  • pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;
  • seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; dan
  • pengumuman peserta.

Pasal 9 bahwa pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan cara:

  • calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan ( SIM PKB ); dan
  • mengunggah dokumen administrasi meliputi:
    • 1. ijazah akademik; dan
    • 2. surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.
Isi Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 selengkapnya dapat dibaca di bawah ini:

Demikianlah informasi tentang Persyaratan Pendaftaran PPG dalam Jabatan atau Sertifikasi Guru Tahun 2021 Menurut Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

Dikutip dari berbagai sumber.
Mohon maaf bila ada kekurangan, terimakasih and semoga bermanfaat.




























Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Unggulan

SEHATI (Sekolah Bersih dan Indah Tangging Jawab Kita)

 

Paling Populer